IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih melakukan penanganan laporan masyarakat terkait kasus peristiwa dugaan laporan palsu atau prank. Dengan terlapor berinisial BW dan PV hingga kini dalam penyidikan, Jumat (13/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan bahwa sampai saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani beberapa laporan masyarakat, terkait juga dengan peristiwa laporan palsu atau prank tersebut.
“Untuk Laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 03 Oktober 2022, oleh saudari TZ, dengan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 220 KUHP, sampai saat ini penanganan perkaranya masih berproses sampai dengan tahap penyidikan,” kata Kompol Irwandhy pada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Ditambahkannya, pada tanggal 4 Oktober 2022, Polres Metro Jakarta Selatan juga menerima Laporan polisi yang dilaporkan oleh ARH dengan pasal yang dilaporkan adalah 36, 45 dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE, status perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan, dan dalam proses penanganannya, pihak pelapor mencabut laporannya.