IPOL.ID – Satuan Kerja (Satker) Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksan RI telah melaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal (cekal) sepanjang Januari hingga Desember 2022.
Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Dari jumlah tersebut, 222 di antaranya kegiatan cegah baru, 32 kegiatan cegah perpanjangan dan 5 kegiatan cabut cegah,” papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (2/1).
Sementara melalui Tim Pam Sumber Daya Organisasi (SDO), Satker Jamintel Kejaksaan RI telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Secara rinci, terdapat 9 orang yang diduga terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek dan 2 orang terindikasi dalam jaksa gadungan.
“Sedangkan sisanya, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)