Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian ATR/BPN Terapkan Independensi dan Objektivitas Nilai Ganti Kerugian pada Proses Pengadaan Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kementerian ATR/BPN Terapkan Independensi dan Objektivitas Nilai Ganti Kerugian pada Proses Pengadaan Tanah
NasionalNews

Kementerian ATR/BPN Terapkan Independensi dan Objektivitas Nilai Ganti Kerugian pada Proses Pengadaan Tanah

Yudha
Yudha Published 07 Jan 2023, 12:33
Share
3 Min Read
IMG 20230107 WA0012
Kementerian ATR/BPN berupaya untuk terus mewujudkan pengadaan tanah yang profesional serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Foto: Kementerian ATR/BPN.
SHARE

Embun Sari juga menjelaskan, Nilai Ganti kerugian seharusnya tidak lebih rendah dari nilai pasar (market value). Hal ini karena dinilai oleh appraisal yang secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

“Hal ini berbeda dengan jual beli, nilai transaksi ditentukan oleh para pihak, dan tidak semua nilai transaksi jual beli itu dapat dijadikan gambaran nilai pasar secara keseluruhan di lokasi tersebut,” terangnya.

Penetapan nilai ganti kerugian untuk lokasi pembangunan ini bertujuan agar Nilai Ganti Kerugian bersifat objektif. “Karena masing-masing orang memiliki penilaian yang subjektif terhadap sesuatu objek tertentu. Bisa saja karena tanah tertentu dinilai seseorang memiliki misalnya nilai historis atau alasan lain sehingga mau membayar lebih tinggi dari harga pasar,” imbuh Embun Sari.

Sehingga, dalam hal ini Embun Sari mengungkapkan bahwa dalam pengadaan tanah, berapapun nilai yang disampaikan oleh appraisal, harus diterima sebagai nilai tunggal yang mencerminkan nilai pasar sebagai ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana UU pengadaan tanah.

Baca Juga

Pengurusan sertipikat balik nama tanah waris. Foto: Dok Humas
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari, Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IND09157 Pegadaian Dukung Kejari Jakarta Selatan Tindak Pelaku Fraud Kebayoran Baru
Next Article kapuspen kejagung baru Perdalam Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Tiga Direksi Swasta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?