Menurutnya, hal itu untuk memastikan seluruh tindakan tersangka yakni Iwan Sumarno, 42, yang telah menculik korban Malika selama 28 hari.
Kekhawatiran Komnas PA itu berdasarkan track record tersangka Iwan alias Yudi alias Herman. Karena pada Tahun 2014, Iwan pernah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus kekerasan seksual.
Menurut Arist, riwayat residivis tersangka menjadi catatan dalam proses penyidikan. Sehingga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, tim dokter ahli gabungan RS Polri Kramat Jati tengah fokus memulihkan psikis atau trauma yang dialami Malika. (Joesvicar Iqbal)