Selain MK, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur pemerintah yakni, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di antaranya, FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.(Yudha Krastawan)