“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” kata Yaqut dalam keterangannya.
Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 100.051. Jumlah tersebut hanya sekitar 46 persen dari kuota normal yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kuota haji 2022 sebanyak 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Dalam lima tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia mencapai 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), serta 214.000 (2019). (bam)