Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:
1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya;
3. Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.
Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan. POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022. (Sol)