Yudi menjelaskan bahwa pelanggaran prosedur yang terjadi tidak menimbulkan kerugian material pada nasabah. Oleh karena itu ia meminta agar nasabah tidak perlu khawatir terdampak oleh kejadian tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan tersebut sebagai bentuk implementasi prinsip keadilan dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Penegakan prinsip-prinsip GCG merupakan harga mati bagi bagi kami. Terbukti dengan dukungan kami dengan dukungan kami terhadap langkah-langkah yang diambil apparat penegak hukum. Sebaliknya kami sangat mengapresiasi terhadap karyawan berprestasi, salah satunya dengan pemberian bea siswa ke beberapa perguruan tinggi di Eropa atau Amerika,” jelas Yudi.(Sol)