IPOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mampu membuka lapangan kerja baru baru masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam menyosialisasikan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kepada kalangan media secara online di Jakarta, akhir pekan ini.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam sambutannya mengatakan, tujuan penerbitan Perppu Ciptaker untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja. Ini upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.
Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” ujar Indah Anggoro Putri.