Menurutnya, implementasi ERP bakal diterapkan ketika peraturan daerah (Perda) sudah disetujui DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, pihaknya akan segera membuat regulasi turunan agar ERP bisa segera dilaksanakan tahun ini.
“Tentu untuk saat ini kembali lagi bahwa implementasi ini tergantung peraturan daerahnya. Kalau peraturan daerah selesai tahapan sebagainya tentu kami ikut regulasi yang jadi petunjuk pelaksanaan untuk implementasi baru,” kata Syafrin.
Hitungan tarif ERP, ucapnya, pun bakal diatur sesuai dengan panjang jalan sebagaimana yang telah diusulkan dalam draft Raperda. Rinciannya berkisar antara Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.
“Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan kita terapkan, kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya. Sehingga penetapan tarifnya tidak sama disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya. Kalau enggak salah diangka Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu itu akan diangka antara itu,” ungkapnya. (Peri)