“Justru keliru bila BPK menolak melakukan audit, bahkan bisa diterapkan pasal Obtruction of Justice seperti termaktub dalam UU Tipikor; karena siapapun yang berupaya mencegah, merintangi, menggagalkan proses hukum, secara langsung atau tidak, patut diterapkan UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimalnya 12 tahun,” katanya.
Kasus Formula E, lanjut dia, memang harus diawasi publik secara seksama. Banyak rintangan pada KPK dari dalam maupun luar institusi. Bahkan mungkin antar institusi, untuk membongkar kasus ini. “Ini sangat mengkhawatirkan,” tandasnya.
Perihal adanya laporan penyelidik yang berjibaku menahan proses kasus ini dinaikan ke penyidikan harus menjadi perhatian serius bagi dewan pengawas KPK. Dewas KPK pasti akan memeriksa dan membuktikan atas dugaan adanya penyelidik yang tidak ingin kasus ini dituntaskan.
“Bila laporan ini terbukti, hukuman paling berat harus ditegakkan oleh Dewas, bahkan harus diungkap motif atau atas dasar pesanan siapa upaya pelanggaran ini,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal/msb)