Pasal 26A dapat dijadikan contoh. Pasal ini berbunyi: ”Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.
Untuk kepentingan investasi, semangat utama pasal tersebut dapat ditebak: melanggengkan swastanisasi atau liberalisasi penguasaan dan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 3.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja menempatkan sumber daya laut sebagai ruang kompetisi antara nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil dengan entitas bisnis skala besar. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 1 poin 30 yang terkait dengan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dengan demikian, prinsip perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil tidak mendapatkan tempat yang adil dan memadai.