“Artinya KPU menjamin berdasarkan konstitusi juga di mana dalam pandangan KPU tadi selain luber jurdil, dilaksanakan lima tahun sekali. Itu sesuai UUD 1945. Artinya selesai dan tidak perlu lagi mengambangkan wacana-wacana yang tidak perlu,” paparnya.
“Kedua, kami juga menyampaikan pesan dan harapan bahwa selain pemilu luber jurdil dan pasti 5 tahun, juga ada suasana nyaman, aman, gembira dan berkualitas (proses hingga hasilnya). Gembira itu agar kita ketika masuk ke bilik suara termasuk sebelumnya juga tidak saling bersitegang, berhadap-hadapan tetapi nikmati sebagai sebuah kontestasi yang mengeluarga. Nah itu kita ciptakan bersama,” cetus Haedar.
“Ketiga, sesuai dengan amanat Muktamar kami, bahwa sistem pemilu, sambil menunggu ketetapan dari MK, kita berharap tidak lagi ada pembelahan politik di tubuh bangsa ini. KPU, Muhammadiyah, Parpol, pemerintah, dan berbagai komponen bangsa, termasuk juga teman-teman dari media, mari kita ciptakan sejak dari sekarang bahwa pembelahan politik itu sudah harus menjadi masa lampau karena harganya terlalu mahal,” pesan Haedar.