IPOL.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengaku heran dengan sikap Pemerintah yang ingin menggratiskan royalti hilirisasi batu bara. Rencana tersebut tercantum dalam salah satu pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja yang baru dikeluarkan Pemerintah.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Mulyanto, harusnya Pemerintah memberlakukan tarif royalti progresif ekspor batu bara. Supaya tercipta keadilan antara pengusaha, pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Bukan malah menggratiskan royalti.
“Di tengah harga batubara yang tinggi, yang melejitkan kekayaan taipan batubara, Pemerintah bukannya menaikkan royalti ekspor batu bara ini malah menerbitkan Perpu Ciptaker yang akan menerapkan royalti ‘nol persen’ untuk hilirisasi batu bara. Perppu ini malah menambah runyam dan makin tidak adil,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah agar meninjau ulang pasal royalti nol persen tersebut dan segera menerapkan royalti progresif, dimana besaran royalti meningkat secara progresif bila harga batubara dunia tinggi. Tidak seperti sekarang ini, dimana royalti batubara flat sebesar 13,5 persen bila harga batu bara acuan (HBA) sebesar USD 90 per ton ke atas.