“Mestinya persentase angka royalti tersebut semakin tinggi mengikuti kenaikan harga batubara. Misalnya royalti sebesar 15 persen bila HBA di atas USD 150 per ton; lalu meningkat ketika harga di atas USD 300 per ton; begitu juga ketika harga batubara mencapai angka USD 400 per ton. Tidak flat sebesar 13,5 persen,” tegasnya.
Mulyanto menyebut rencana royalti nol persen hilirisasi batu bara ini hanya akan menambah lebar ketimpangan pendapatan antara pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan ketentuan yang ada sekarang saja sudah banyak kepala daerah penghasil batu bara yang mengeluh soal besaran dana bagi hasil (DBH) Apatah lagi, Pemerintah dengan Perpu Ciptaker berencana menggratiskan royalti hilirisasi batubara. Maka Daerah akan semakin menjerit dan ketimpangan akan semakin melebar.
“Dengan kondisi seperti sekarang saja, para pengusaha batubara sudah tajir-melintir, apalagi kalau diterapkan royalti nol persen. Mereka akan semakin berpesta menikmati SDA gratisan yang ada. Padahal konstitusi mengamanatkan, agar SDA karunia Tuhan ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkapnya. (Peri)