Pelatih asing tersebut dalam kontrak sebagai Timnas menerima honor (termasuk akomodasi) dari Pemerintah cq. Kemenpora sebesar kurang lebih Rp. 60 jutaan setiap bulannya sejak tahun 2016 s.d. tahun 2019 dan sebagai konsultan renang Riau juga menerima lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan (sejak tahun 2013 s.d. tahun 2020), sedangkan pada tahun 2019 honor yang diterima Azzahra Permatahani sebagai atlet Pelatnas setiap bulan hanya sekitar Rp. 7,5 juta (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam Pelatnas setelah Sea Games 2022 sekitar Rp. 6,4 juta (honor pelatnas bulan Oktober 2022 sesuai SK PB.PRSI No.14 tahun 2022) yang nilainya lebih kecil dari SK Pelatnas sebelumnya.
” Maksud saya menyampaikan perbandingan ini semata-mata agar pemahaman terkait dengan ketidakadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” papar mantan Ketua Harian PP PTMSI ini.
Hanif menambahkan, harusnya PB.PRSI sebagai pembina dan pengayom cabor Aquatic harus berlaku adil kepada atlet mengingat seorang atlet sudah berjuang membawa nama baik Indonesia.