Sementara, polisi telah menetapkan pelaku mutilasi bernama Ecky Listiantho dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)
Sementara, polisi telah menetapkan pelaku mutilasi bernama Ecky Listiantho dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)
Sign in to your account