“Selama ini kejaksaan menyatakan HGUnya ini bermasalah dengan ada ahli pertanahan terjawablah dengan tegas sertifikat yang sudah timbul tidak ada alasan dinyatakan tidak sah sepanjang itu tidak ada tindakan hukum, proses hukum,” ungkapnya di pengadilan.
Yang kedua, sambung dia, saksi Iing menjelaskan dasar kejaksaan selama ini yang menyatakan daerah Riau itu masuk kepada Tata Guna Hak Kesepakatan (TGHK). Ternyata dari paparan saksi-saksi, disebutkan bahwa sampai kini belum ada penetapan hutan di wilayah tersebut.
“Undang-Undang Pasal 15 UU Kehutanan menjelaskan untuk menetapkan kawasan hutan itu harus melalui empat. Penataan, tata kelola, pendistribusian barulah ada penetapan kawasan hutan. Kalau tidak, penetapan itu berarti daerah itu belum ada suatu ketentuan menyatakan kawasan hutan,” bebernya.
Juniver menyebut, pernyataan saksi ahli bahwa kawasan hutan di seluruh Riau, maka harus berdasarkan penetapan kawasan hutan. Terbukti, pengurusan sertifikat terhadap tiga lokasi yang bukan kawasan hutan dan area penggunaan lain berbarengan yang berdekatan.