“Nah, inilah tadi kejaksaan, dari ahli menyatakan karena terjadi friksi tumpang tindih ini, pemerintah ini melihat harus ada jalan keluar dibuatlah Undang-Undang Cipta Kerja, seharusnya kejaksaan menghargai, menghormati UU Cipta Kerja ini, kalau tidak, tidak akan selesai. Karena dari data yang kita peroleh permasalahan tumpang tindih ini hampir 3.2 juta hektare di Indonesia,” terangnya.
Juniver juga menyitir kesaksian Dian Kartika Rahajeng, pakar keuangan negara dari Universitas Gajah Mada. Saksi, menurut Juniver, gamblang menguraikan soal tudingan TPPU atau pencucian uang terhadap Surya Darmadi. Saksi jelas menegaskan bahwa tudingan transfer pricing yang dilakukan Surya Darmadi ke Singapura, adalah sumir dan tak berdasar.
Transfer pricing yang disebut sebagai indikasi pencucian uang, tak selaras dengan aset dan catatan keuangan juga rekening Surya Darmadi dan perusahaannya yang disita serta dibekukan oleh Kejaksaan.
“Bagaimana bisa dituduh TPPU. Silakan dong buktikan ada uang transfer sebesar Rp 600 miliar ke Singapura. Kan mereka lihat semua rekening dan memblokirnya, juga sita aset, ada kah seperti ditudingkan itu?,” tandas Juniver.