IPOL.ID – Polda Jawa Barat menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil sedan Audi A6 sebagai tersangka tabrak lari yang menyebabkan tewasnya mahasiswi di Cianjur.
Penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti. Pemeriksaan dilakukan secara estafet selama lebih dari sepekan. Hasilnya, penyelidikan mengarah pada Audi hitam tersebut.
“Dari berbagai pemeriksaan, ada persesuaian akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo Sabtu malam (28/1).
Ibrahim menyatakan, pembuktian dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas.
Setelah itu dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1) pukul 09.00 WIB. Akhirnya polisi menetapkan sopir Audi sebagai tersangka.
Pihaknya masih memburu Sugeng. Statusnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan ada upaya melarikan diri.
“Kita berupaya melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Maka dari itu, kita terbitkan DPO,” ujar Ibrahim.