Hitungan tarif ERP, ucapnya, pun bakal diatur sesuai dengan panjang jalan sebagaimana yang telah diusulkan dalam draft Raperda. Rinciannya berkisar antara Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.
“Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan kita terapkan, kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya. Sehingga penetapan tarifnya tidak sama disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya. Kalau enggak salah diangka Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu itu akan diangka antara itu,” ungkapnya.
Syafrin menuturkan apabila tahapan regulasi telah selesai pihaknya akan langsung mempersiapkan pelaksanaan ERP di 25 ruas jalan ibu kota sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
“Kalau pembahasannya bulan depan selesai otomatis setelah itu kami siapkan pelaksanaan. Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (regulasi selesai) yang jelas tahun ini,” tukasnya. (Peri)