Sirait dan Titin yang keseharinnya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut, merasa terbebani dengan merawat AF. Tak ayal, kakek dan nenek tiri itu kerap melakukan kekerasan terhadap balita malang tersebut.
Diungkapkan oleh Kombes Budi, secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul. Bahkan hingga membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.
“Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut,” tukas Budi.
Sehingga atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Budi menegaskan, Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.