Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Teganya Ibu Kandung, Kakek dan Nenek Tiri Tersangka Menganiaya Balita 2 Tahun Hingga Tewas di Pekayon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Teganya Ibu Kandung, Kakek dan Nenek Tiri Tersangka Menganiaya Balita 2 Tahun Hingga Tewas di Pekayon
Jabodetabek

Teganya Ibu Kandung, Kakek dan Nenek Tiri Tersangka Menganiaya Balita 2 Tahun Hingga Tewas di Pekayon

Bambang
Bambang Published 19 Jan 2023, 13:57
Share
3 Min Read
ilustrasi kekerasan kriminal
Ilustrasi - Foto: Freepik
SHARE

Sirait dan Titin yang keseharinnya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut, merasa terbebani dengan merawat AF. Tak ayal, kakek dan nenek tiri itu kerap melakukan kekerasan terhadap balita malang tersebut.

Diungkapkan oleh Kombes Budi, secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul. Bahkan hingga membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.

“Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut,” tukas Budi.

Sehingga atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Budi menegaskan, Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hingga Tewas di Pekayon, Kakek dan Nenek Tiri, Teganya Ibu Kandung, Tersangka Menganiaya Balita 2 Tahun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230119 WA0086 Bakal Bikin Rakyat Sengsara, Fraksi PKS Tolak Pembahasan ERP
Next Article IMG 20230119 120702 India Terbuka 2023, Fajar/Rian Menangi Laga Perang Saudara

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Nasional
Surplus Semen Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Industri
12 Jul 2026, 22:27
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Jakarta Raya
Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Senin 13 Juli 2026
13 Jul 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?