IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahendra Dito S atau Dito Mahendra untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Dito sedianya akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui, Dito tak kunjung memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan informasi atau alasan. Bahkan ketika petugas mendatangi alamat tinggalnya yang sesuai domisili, Dito belum juga ditemukan.
“Oleh karena itu, tentu pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada Saudara saksi agar kooperatif hadir, atau pun setidaknya konfirmasi kepada KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/1).
Ali memastikan, KPK akan terus mengejar Dito untuk dihadirkan sebagai saksi. Hal itu semata-mata karena KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk mengungkap kasus TPPU Nurhadi.
“Keterangan DM (Dito Mahendra) sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka (Nurhadi) terkait dengan TPPU,” jelas Ali.