IPOL.ID – Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (IM) menangkap seorang terduga jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) etnis Rohingya berinisial MN (31).
MN ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah, di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Rabu (25/1) pukul 22.20 WIB.
“Saat ditemukan, MN posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Asintel Kasdam IM, Kolonel Inf Aulia FD melalui keterangannya, Jumat (27/1).
Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada Rabu (25/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kala itu, Tim Gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang menerima informasi tentang adanya salah satu warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, yang diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran etnis Rohingya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Gabungan Deninteldam IM beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Desa Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi untuk kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan MN.