4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu
Jakarta, 14 Januari 2023
Tokoh Lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan. (ahmad)
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu
Jakarta, 14 Januari 2023
Tokoh Lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan. (ahmad)
Sign in to your account