IPOL.ID – Seorang wanita berusia 47 tahun di Incheon, Korea Selatan, harus berurusan dengan polisi karena ketahuan tinggal bersama mayat ibunya selama dua tahun.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan atas nama wanita itu pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu.
Wanita itu menyimpan mayat ibunya dan tidak mendaftarkan catatan dengan tujuan agar bisa terus mendapatkan uang pensiun yang menjadi hak ibunya semasa masih hidup.
Seorang juru bicara Layanan Pensiun Nasional (NPS) mengatakan kepada media bahwa otoritas kesejahteraan curiga ketika mereka mengetahui ibu wanita tersebut secara teratur menerima pensiunnya, tetapi dia tidak memiliki catatan medis yang dapat ditemukan selama dua tahun terakhir.
Dilaporkan Koreaboo yang dikutip Rabu (25/1), pihak NPS awalnya tidak dapat menghubungi sang ibu selama dua tahun.
Pihak berwenang lalu menjangkau saudara-saudaranya yang terasing, yang keenamnya telah memutuskan hubungan pada tahun 1995 setelah kematian ayah mereka.
Sampai akhirnya, NPS menghubungi pihak kepolisian. Nah, polisi lalu memaksa masuk ke rumah wanita tertuduh di apartemennya di Incheon pada Rabu 11 Januari lalu.