IPOL.ID – Sebanyak 14 provinsi telah mencapai kesepakatan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut. Mereka di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Hasil kesepakatan itu kemudian akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berikut peta lampirannya.
“Sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/2).
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Poin kesepakatan itu meliputi titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan, serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.