IPOL.ID – Anggota Densus 88 berinisial HS membunuh sopir taksi daring (online) bernama Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok. Pembunuhan itu dilakukan karena faktor ekonomi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HS nekat melakukan pembunuhan lantaran ingin menguasai harta milik korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara, anggota Densus itu mengalami kesulitan secara ekonomi.
“Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation,” ujar Trunoyudo, Selasa (7/2.
Hanya saja, Trunoyudo tak menjelaskan secara detil masalah ekonomi yang dialami HS hingga gelap mata dan menghabisi sopir taksi online. Saat ini pihaknya masih terus mengorek keterangan dari HS.
“Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami,” jelasnya.
Dia menyebut HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” jelasnya.
Identitas HS terungkap dari temuan kartu tanda anggota (KTA). Dari situ kemudian menjadi bukti awal bagi kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
HS diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.
Sebelumnya, Sony Rizal Taihitu (59), ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin pagi (23/1).
Sony diduga kuat menjadi korban pembunuhan karena banyak luka bekas sayatan di sekujur tubuh korban. (Far)