IPOL.ID- Anies Baswedan bicara nasib ibu kota negara (IKN) Nusantara yang digagas Presiden Joko Widodo, jika dirinya terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024.
Menurut capres partai Nasdem ini, pemindahan ibu kota ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dia menyatakan siapapun yang menjadi presiden harus bekerja sesuai undang-undang.
“Itu undang-undang, siapa pun yang bertugas harus melaksanakan undang-undang. Lain, kalau pengamat. Kalau seseorang yang memiliki kewenangan negara, dia harus bekerja sesuai Undang-Undang,” ujar Anies dalam program tvOne ’15 Jam Mengabarkan’ pada Rabu (15/2).
Anies meminta semua pihak melihat rekam jejak kinerjanya selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Hal itu untuk memastikan proyek IKN tetap berjalan jika dirinya sudah duduk di kursi RI 1.
“Caranya dengan melihat masa lalu. Apakah ketika Anies bertugas di Jakarta, dia meneruskan yang dikerjakan sebelumnya atau tidak? Kalau dia meneruskan berarti dia besok akan meneruskan,” kata dia.