“Jadi terduga pelaku sudah diamankan dan sudah diperiksa,” kata Nurma.
Kemudian untuk status terduga pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan, kini menjadi tersangka. Nantinya, tersangka bakal dilakukan penahanan. “Pasti dilakukan penahanan karena dalam KUHP-nya jelas dikenakan sanksi Pasal 360, 351 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat, itu semua diatas 5 tahun penjara,” tegas Nurma.
Lebih dalam terkait perizinan kepemilikan senjata api (senpi) yang dikuasai oleh tersangka E. Kepolisian masih melakukan pengecekan senpi tersebut mengantungi izin atau tidak. “Kami cek lagi yah berizin atau tidak”.
Sementara, kondisi korban AM hingga kini masih dalam perawatan di rumah sakit. Dan kasusnya masih terus didalami jajaran Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Setiabudi dan Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan pengecekan terkait informasi ada seorang pasien korban luka tembak di Rumah Sakit (RS) Mayapada di Jl. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Ya benar adanya pada hari Sabtu (18/2) sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait informasi adanya seorang pasien/korban dengan luka tembak di RS Mayapada Jl. HR Rasuna Said Setiabudi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Senin (20/2).