Kemendag juga melarang, adanya penjualan minyak goreng di dunia online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
“Kemendag mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring,” tutupnya. (Peri)
