IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar pemalsuan dolar AS di Bekasi dan Bandung. Delapan orang dibekuk atas peredaran uang palsu tersebut.
“Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (15/2).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu. Informasi itu kemudian ditelusuri, sehingga penyidik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.
“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” katanya.
Ramadhan menyebut, total ada dua ribu lembar dolar AS senilai Rp 3 miliar lebih yang berasil diamankan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP. (Far)