Peserta PADINAKES akan mendapatkan bantuan biaya hidup dan biaya operasional; buku dan referensi; dan biaya Penelitian. Sementara Poltekkes Kemenkes yang menerima peserta PADINAKES akan menerima biaya uang Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal) sesuai dengan peraturan pola tarif yang berlaku di masing-masing Poltekkes. (ahmad)