IPOL.ID – Korlantas Polri akan mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Nantinya, pembuatan SIM akan menggunakan teknologi scan wajah calon pembuatnya.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, aturan ini dibuat guna untuk memberantas para calo SIM.
Jika aturan ini resmi diberlakukan, maka para pemohon SIM yang datang harus melakukan scan wajah saat pembuatan SIM.
“Kalau dulu masih bisa pakai joki, sekarang kita pakai teknologi face recognition. Jadi kalau masuk ke ujian dan bukan muka si pembuat SIM, maka otomatis tidak akan bisa terbuka,” kata Yusri, Kamis (2/2/2023).
Jenderal Bintang Satu ini menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan prototype aplikasinya.
“Kebijakan itu akan segera diberlakukan secepatnya di Indonesia,” (Far)