IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta siap menampung Richard Eliezer atau Bharada E bila dinyatakan masih aktif sebagai anggota Polri usai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, nantinya Bharada Eliezer dapat bertugas di LPSK sebagai anggota Polri aktif yang diperbantukan sesuai penugasan dari Kapolri.
Dalam hal ini, LPSK berharap sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang dalam waktu dekat digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memutuskan Eliezer tetap menjadi anggota Polri.
“Kami di internal juga sudah diskusi hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard Eliezer diizinkan bertugas di LSPK,” ujar Edwin pada wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).
Dikatakannya, alternatif bertugas di LPSK juga untuk memudahkan pemberian perlindungan terhadap Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) usai bebas dan masih aktif sebagai anggota Polri.
Sebab, peran dalam pengungkapan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo, dikhawatirkan Bharada E dapat mendapat ancaman ketika nantinya aktif bertugas.
Pelibatan anggota Polri di LPSK pun bukan hal baru, karena selama ini banyak personel dari berbagai satuan yang diperbantukan untuk menjalankan tugas sesuai intruksi Kapolri.
“Ada Intel, Brimob, Lantas, Polair. Kalau Richard Eliezer di sini (LPSK) tentu bisa melakukan perlindungan pengamanan pada saksi terlindung LPSK. Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka,” katanya.
Edwin menambahkan, perbantuan Bharada E untuk bertugas di LPSK ini dapat berlaku bila mendapat izin berupa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terhitung Februari 2023 LPSK memperpanjang masa perlindungan Eliezer sebagai JC selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan.
“Karena penugasan semua polisi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Itu jadi jadi alternatif dan memudahkan kami memberikan perlindungan pada Richard,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)