IPOL.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Pencopotan ini buntut kasus penganiaayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap Crystalino David Ozora alias David.
Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Selanjutnya, Sri Mulyani juga telah menginstruksikan pemeriksaan Rafael terkait harta kekayaan dan kewajaran harta.
“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” kata Sri Mulyani, Jumat (24/2).
Rafael telah diperiksa oleh Itjen Kemenkeu pada Kamis (23/2). Untuk itulah, Rafael dicopot dari jabatannya guna memudahkan jalannya pemeriksaan.
“Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” katanya.
Dasar pencopotan itu adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dia juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin kepada Rafael.
Dalam kasus ini, Sri Mulyani dan seluruh jajaran Kemenkeu juga menyampaikan permohonan maaf dan memanjatkan doa untuk kesembuhan David yang telah dianiaya oleh anak Rafael.
“Kami juga memohon maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara Dvaid atas kejadian yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Kami mengutuk tindakan keji penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu,” tegasnya. (Far)