Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buntut Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Copot Rafael Alun dari Jabatannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Buntut Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Copot Rafael Alun dari Jabatannya
Headline

Buntut Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Copot Rafael Alun dari Jabatannya

Farih
Farih Published 24 Feb 2023, 16:15
Share
2 Min Read
rafael
Rafael Alun Trisambodo, saat menyampaikan permintaan maaf atas kasus kekerasan yang dilakukan anaknya. Foto: Tangkapan layar video
SHARE

IPOL.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Pencopotan ini buntut kasus penganiaayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap Crystalino David Ozora alias David.

Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga telah menginstruksikan pemeriksaan Rafael terkait harta kekayaan dan kewajaran harta.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” kata Sri Mulyani, Jumat (24/2).

Rafael telah diperiksa oleh Itjen Kemenkeu pada Kamis (23/2). Untuk itulah, Rafael dicopot dari jabatannya guna memudahkan jalannya pemeriksaan.

“Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” katanya.

Dasar pencopotan itu adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin kepada Rafael.

Dalam kasus ini, Sri Mulyani dan seluruh jajaran Kemenkeu juga menyampaikan permohonan maaf dan memanjatkan doa untuk kesembuhan David yang telah dianiaya oleh anak Rafael.

“Kami juga memohon maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara Dvaid atas kejadian yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Kami mengutuk tindakan keji penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu,” tegasnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 792d9194 f010 45cb 869c af5023db7568 Akan Perbanyak Minimarket, Mendag Ingin Berdayakan Ekonomi Umat
Next Article tegal Kabupaten Tegal Diterjang Longsor, 6 Orang Luka

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?