Namun ketika dipanggil untuk melaksanakan putusan, Agus tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga ia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa menuju Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor dari Kejari Pati guna proses eksekusi,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)