IPOL.ID – Kejaksaan RI kembali mengamankan buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kali ini, Kejaksaan RI melalui tim tangkap buronan telah menangkap Husri Aminuddin, terpidana kasus tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Lampung Tengah sebesar Rp11,4 miliar.
Husri ditangkap setelah lima tahun menjadi buronan atau berstatus DPO.
“Terpidana Husri Aminuddin ditangkap di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2) malam sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).
Penangkapan tersebut merujuk putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.
Dalam putusan tersebut, Husri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar sebesar Rp11,4 miliar.
Lantas, Husri dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar