Namun belum diketahui pasti sudah berapa lama S dan F menjalin hubungan sebagai pasangan suami isteri (pasutri). Karena keduanya tidak berdomisili di wilayah Pinang Ranti, sehingga tidak ada warga mengenali.
Kuswandi menyebut, pas diamankan S juga enggak melawan. Walaupun awalnya bilang keluar penginapan mau pergi beli makan. “Tapi pas diamankan dia bilang mau menyerahkan diri ke kantor polisi,” tandasnya.
Barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa F, bersamaan dengan S telah diamankan di Mapolsek Makasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Usai kejadian di lokasi, jenazah F dibawa keluar kamar dari tempat penginapan di lantai 2 pada Senin (20/2) sekitar jam 16.48 WIB dengan menggunakan mobil jenazah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.
Sementara itu, jenazah F langsung dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses autopsi. Hal ini guna memastikan penyebab tewasnya korban serta keperluan penyidikan aparat Polsek Makasar. (Joesvicar Iqbal)