Rencananya, pihak sekolah pun akan mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna menyerahkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) internal sekolah.
BAP tersebut berisi keterangan AH kepada pihak sekolah setelah kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap sejumlah siswi terungkap dan dilaporkan orang tua murid satu pekan lalu.
“Kami belum mengetahui secara jelasnya seperti apa. Sedang mempersiapkan semuanya dengan bahan-bahan yang kami bawa. Saya belum tahu persis seperti apa aduannya,” kata Farida.
Pihak Sudin Wilayah I Jakarta Timur belum dapat membeberkan hasil BAP internal dilakukan sekolah terhadap AH karena belum membaca berkas secara keseluruhan.
Sementara, Farida hanya dapat memastikan bahwa guru ini kalau nantinya terbukti melakukan pelecehan dan ditetapkan sebagai tersangka akan disanksi. “Pasti ada (sanksi) tapi sudah kami lakukan tindakan langsung kepada yang bersangkutan untuk menanyakan hal tersebut,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)