IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Sekda Kabupaten Serang, TB Entus Mahmud S. Pemeriksaan saksi ini untuk kali keempat terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020.
Terakhir kalinya, Entus diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung pada 26 Desember 2022 lalu. Saat ini, Entus juga masih diperiksa sebagai saksi, khususnya untuk salah satu tersangka korupsi anak usaha BUMN tersebut.
“Saksi EMS (Entus Mahmud S) diperiksa atas nama tersangka HA (Direktur PT Arka Jaya Mandiri),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/2).
Meski diperiksa intensif, Entus statusnya tidak berubah sebagai tersangka melainkan masih sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, ia hanya didalami keterangannya untuk kepentingan memperkuat pembuktian kasus.
“Termasuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” jelas Sumedana.(Yudha Krastawan)