IPOL.ID-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menangani masalah transportasi di Jakarta. Salah satunya, masyarakat Jakarta didorong menggunakan angkutan umum dalam mobilitasnya.
Dalam hal ini, Dinas Perhubungan menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir atau tarif parkir tinggi yang sudah berjalan sejak tahun lalu di lima lokasi parkir. Pihaknya menambah enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (3/2/2023).
Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.