IPOL.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012-2021, telah memasuki babak baru.
Pasalnya empat tersangka korupsi senilai Rp453 miliar tersebut segera diadili, menyusul penyerahan tahap dua oleh Jaksa Penyidik Koneksitas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (16/2).
“Tim Penyidik Koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) keempat tersangka kasus tindak pidana tersebut kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (17/2).
Adapun keempat tersangka itu, AW selaku Komisaris Utama PT DNK dan SCW selaku Direktur Utama PT DNK.
Lalu, Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013-Agustus 2016 dan TVH selaku Warga Negara Asing (senior advisor PT DNK).
Mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)