IPOL.ID – Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI), Fahri Bachmid menyampaikan bahwa berdasarkan amandemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
“Kemudian dalam UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga dikemukakan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
“Konsekwensinya Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personil dan finansial, serta sarana dan prasarana,” kata Fahri Bachmid dalam keterangannya, Minggu (5/2).