IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Timur menetapkan MA, guru agama di salah satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pencabulan. Tersangka terancam pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korbannya sebanyak tujuh orang,” ungkap Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Dari hasil penyidikan diketahui modus MA melakukan pencabulan yakni meminta anak didiknya mengerjakan pekerjaan rumah (PR). Kemudian pada jam pelajaran, pelaku memanggil korbannya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
“Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
“Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)