IPOL.ID – Bagi warga kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini, Senin 20 Februari 2022, dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling, Mobil Simling I berlokasi di Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan. Sementara Mobil Simling II beroperasi di Burger King Jalan Raya Bojongsari mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus dilampirkan dalam pengajuan perpanjangan SIM adalag sebagai berikut:
1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat,.