IPOL.ID – Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).
“Pidana penjara 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.
Terdapat sejumlah kesalahan Hendra sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV itu merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
Dalam kasus ini, Hendra mengklaim hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di area sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga.
Seperti dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/1/2023) Hendra mengatakan, dirinya tidak tahu pihak yang menyalin serta menonton rekaman CCTV Duren Tiga. Hendra bilang dia hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek serta mengamankan CCTV.
Perbuatan Hendra itu dilakukan bersama dengan enam polisi lainnya, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. (Far)