Adapun, kategori yang banyak diadukan oleh masyarakat adalah jalan berlubang, pohon tumbang atau pemangkasan pohon, gangguan ketenteraman dan ketertiban, jaringan listrik, parkir liar, fasilitas sosial/fasilitas umum, sampah, dan lain-lain.
“Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai,” tegasnya.
Andriyansyah mengatakan, 13 ragam kanal aduan ini dalam rangka menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur.
Adapun, 13 kanal tersebut yakni:
– JAKI;
– Twitter DKI Jakarta;
– Facebook Pemprov DKI Jakarta;
– Surat Elektronik/Email [email protected];
– Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur;
– SMS 08111272206;
– Pendopo Balai Kota;
– Kantor Inspektorat;
– Kantor Wali Kota;
– Kantor Camat;
– Kantor Lurah;
– Aspirasi Publik Media Massa; dan
– LAPOR 1708.